Income Tax
Individual Tax ID Num
Corporate Tax ID Num
Annual Income Tax Return
Property Agent
Tax Article 21
PAJAK KARYAWAN
PPh Pasal 21
Apakah PPh pasal 21 itu ?

Secara umum lebih dikenal dengan nama Pajak Karyawan.
Sebenarnya PPh 21 adalah Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan
- PAJAK KARYAWAN 1
 
pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dandalam bentuk apapun yang diperoleh WPOP dalam negeri yang wajib dilakukan oleh pemberi penghasilan. Kewajiban ini harus dilaksanakan setiap bulan dan khusus untuk karyawan harus dilaporkan secara final setahun sekali dengan laporan SPT Tahunan Form 1721. Jadi pajak ini bukan hanya untuk karyawan saja tapi berlaku bagi semua orang yang mendapat penghasilan dari Pemberi Kerja.

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pajak yang terkait dengan karyawan. Terdapat dua system imbalan jasa untuk karyawan yaitu Gaji/ imbalan bruto atau Take Home Pay, hal tersebut menimbulkan implikasi perpajakan atas PPh 21 yang berbeda.

Secara umum komponen biaya / beban personalia yang termasuk biaya karyawan adalah :

•  Gaji karyawan dan direksi (termasuk upah , honor dan sejenisnya)
•  Tunjangan karyawan (semua jenis tunjangan, termasuk kesehatan/pengobatan, kendaraan, jabatan, perumahan dan sebagainya)
•  Beban dewan komisaris (honor komisaris)
•  Bonus
•  THR (Tunjangan Hari Raya)
•  Asuransi karyawan
•  Lembur
•  Beban personalia lainnya.

Secara umum dikenal konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible. Taxable biasanya ditujukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat dari mana penghasilan tersebut diperoleh (sumber penghasilan). Deductible adalah biaya yang diakui oleh pajak, biasanya ditujukan kepada beban / biaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang penghasilan Bruto sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Pada umumnya jika suatu biaya yang terkait dengan karyawan akan terutang PPh 21 jika biayanya diakui misalnya biaya gaji, tunjangan bonus dan sebagainya. Jika pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiscal (Non deductible) sehingga bagi karyawan yang menerima bukan merupakan penghasilan (Non Taxable).

Apakah Non deductible bisa menjadi deductible jika Non Taxable menjadi Taxable misalnya dengan membayar PPh 21 atas biaya Non Deductible akan menyebabkan otomatis biaya tersebut menjadi Deductible ? Tidak selalu. Harus hati – hati jangan sampai sudah membayar PPh 21 ternyata biaya tersebut tetap Non deductible WP bisa rugi dua kali.

Terdapat beberapa penyimpangan konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible karena adanya ketentuan khusus yang mengaturnya. Bentuk penyimpangan tersebut bisa berupa Taxable – Non Deductible atau Non Taxable – Deductible. Hal ini terkadang menyulitkan WP karena hal ini akan menyebabkan perbedaan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 tahunan dengan SPT badan pos biaya karyawan.

Pembayaran imbalan kepada karyawan yang harus mendapatkan perhatian ketika melakukan rekonsiliasi antara SPT PPh 21 dan PPh 29 adalah sebagai berikut :

•  Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
•  Iuran Pensiun, JHT atau THT ditanggung Pemberi Kerja.
•  Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan
•  Imbalan berupa Tantiem
•  Biaya Perjalanan Dinas
•  Beban Pendidikan dan Pelatihan
•  Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
•  Pemberian Natura dan Kenikmatan.
•  Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing

Saran WP harus melakukan Rekonsiliasi atas biaya yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 dan SPT PPh 29 sebelum melaporkan SPT nya jangan melakukan setelah di Periksa karena biasanya hal tersebut menimbulkan penyesalan (La kok salah tapi sudah terlanjur di lapor).

If you have any questions about tax and its problems, do not hesitate to contact us for free consultation by phone : 021-70703758, 0815 875 1144, by fax : 021-5383952 or email us to benny_w@indonesiataxconsultant.com

 
 

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.