Pajak Penghasilan
NPWP Pribadi
NPWP Badan Usaha
SPT Tahunan
Broker Properti
PPh Pasal 21
 
Indonesia Tax Consultant, menyediakan jasa di bidang perpajakan, menangani pajak dan permasalahannya dari peerncanaan pajak, pajak auditing, SPT bulanan/tahunan, sampai membuat sistem prosedur perusahaan.

Jasa yang kami tawarkan :

•  Tax Planning

Membuat perencanaan sehingga Klien dapat memaksimalkan penghematan pajak dan meminimalkan pengeluaran pajak serta mematuhi ketentuan Undang-undang Perpajakan

•  Tax Auditing

Mendampingi dan mewakili klien selama masa pemeriksaan pajak, Keberatan dan Banding.

•  SPT tahunan dan Bulanan

Membimbing pembuatan dan atau mereview kewajiban pajak bulanan dan tahunan.

•  Accounting Service

Membuat Laporan Keuangan, melaporkan kewajiban pajak bulanan dan tahunan.

•  Membuat dan atau mereview Sistem dan Prosedur Perusahaan.

Klien Kami :

BADAN USAHA
PABRIK :
Pabrik Coklat dan Makanan Ringan
Pabrik Cat
Pabrik Plastik
Pabrik Karton
Pabrik VCO
Selain perusahaan, kami juga melayani solusi untuk permasalahan pajak kepada karyawan dan pengusaha.
PERDAGANGAN :
Distributor Peralatan Kantor
Representative Office Rubber Co Ltd.
JASA :

Wedding Organiser
Media Cetak
Advertising
Kontraktor
Komunikasi
Konsultan Keuangan
Event Organiser
Agen Properti
Training Center
Konsultan Manajemen dan
Distributor

MAKANAN & MINUMAN :
Restaurant
Café
IT :
IT Servis & Solusi
RETAIL :
Toko Batik

Jika ada pertanyaan mengenai masalah perpajakan, dapat mengajukan secara tertulis/online (gratis konsultasi perpajakan), melalui 021-70703759, 0815 875 1144,
fax 021 – 5383952 atau email benny_w@indonesiataxconsultant.com

 

 
 

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.