Pajak Penghasilan
NPWP Pribadi
NPWP Badan Usaha
SPT Tahunan
Broker Properti
PPh Pasal 21
 

Bisnis yang selalu berkembang dan relative stabil adalah bisnis yang berhubungan dengan urusan perut ( makanan/ restaurant ). Ada beberapa bentuk bisnis restaurant, baik yang eksklusif, menengah maupun pinggiran ( warteg ), baik yang dijalankan sendiri maupun yang menggunakan franchise. Pada kesempatan terdahulu kami sudah membahas mengenai franchise, kini kami bermaksud untuk membahas bisnis makanan dari sisi perpajakan. Untuk selanjutnya restaurant kita sebut WP

Pertama, adalah PPb 1 ( Pajak Daerah ) yang mempunyai tarip 10%. Pajak ini bukan PPN walaupun taripnya sama 10%, pajak ini merupakan pajak daerah atas kegiatan Hotel dan restaurant, sedangkan PPN adalah pajak pusat. Setoran Pajak daerah ini ke DISPENDA.

Untuk WP yang melayani catering harus berhati hati karena atas penjualannya tersebut merupakan objek PPN bukan PPb 1, hal ini seringkali tidak diketahui oleh WP sehingga sering timbul masalah pada saat diperiksa oleh KPP. Karena ketidak tahuan mereka atas transaksi tersebut sudah membayar PPb 1 padahal harusnya PPN. Bisa jadi mereka akan terpaksa membayar 2 kali 10%.

Kedua, adalah PPh 21 merupakan pajak atas jasa yang diberikan perorangan kepada WP, baik oleh karyawan tetap, harian maupun bukan karyawan ( tenaga ahli ). PPh 21 ini merupakan kewajiban WP untuk melakukan pemotongan dan pemungutan dan melaporkan ke KPP, jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi 2% perbulan maksimal 24 bulan.

Perhitungan antara karyawan dan bukan karyawan ada perbedaan sedikit, secara umum perbedaannya adalah di pengurangan atas penghasilan berupa biaya jabatan dan PTKP yang dinikmati oleh karyawan. Taripnya 5%, 10%, 15%, 25%, 35% tergantung dari besarnya biaya yang dikeluarkan.

PPh 21 ini ada 2 yaitu bulanan dan tahunan, tiap bulan kita pungut dan lapor, kemudian setiap akhir tahun dihitung ulang, jika ada kekurangan dapat dilakukan pembayaran atas kekurangan tersebut. Hati-hati jika kekurangan bayar akhir tahun lebih dari 10% biasanya akan dikenakan sanksi.

Ketiga, adalah PPh 23 merupakan pajak atas jasa yang diberikan oleh badan usaha atau perorangan yang pekerjaannya dilakukan oleh karyawannya ( baru mulai tahun 2006 ). PPh 23 ini merupakan kewajiban WP untuk melakukan pemotongan dan pemungutan serta melaporkan ke KPP, jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi 2% perbulan maksimal 24 bulan.

Jenis jasa yang diberikan akan sangat menentukan tarip pajak yang harus digunakan, secara umum tarip nya ( untuk tujuan praktis langsung disebutkan hasil akhirnya saja ) 1,5%, 2%, 4%, 6%, dan 7,5% dan tarip yang paling umum biasanya adalah 6%.

Bagi WP yang memberikan jasa catering, akan dipotong PPh 23 ( ini merupakan Pajak Dibayar Dimuka ) 1,5%.

Ke empat, adalah PPh 4 (2), merupakan pajak atas sewa, banyak WP dalam melakukan kegiatannya menggunakan asset / bangunan milik orang lain, atas penggunaan tersebut biasanya dikenakan pajak sebesar 10% dan bersifat final.

Kelima adalah PPh 22, merupakan pajak yang dibayar dimuka atas kegiatan import bahan baku ( tidak semua restaurant melakukan ) atau memberikan jasa ke pemerintah. Atas kegiatan import akan dikenakan tarip 2,5% jika punya API, jika tidak taripnya 7,5%,.

Ke enam adalah PPh25, merupakan angsuran pajak bulanan atas penghasilan yang terutang pajak tahun berjalan, perhitungannya adalah pajak yang terutang tahun lalu dibagi 12. Pajak ini berdasarkan filosofi bahwa keuntungan usaha kita minimal sama dengan tahun lalu, karena kecenderungan bahwa bisnis selalu berkembang.

Bagi WP yang mengalami penurunan pendapatan atau kemundiruan, dapat mengajukan pengurangan PPh 25 pada tahun berjalan, supaya tidak terjadi lebih bayar pada akhir tahun.

Terakhir adalah PPh 29, merupakan pajak atas penghasilan selama satu tahun, yaitu berapa keuntungan bersih usaha yang diperoleh dikalikan tarip progresif, Bagi badan usaha Taripnya 10%, 15% dan 30%. Sedangkan bagi orang pribadi taripnya 5%, 10%, 15%, 25% dan 35%.

< kembali awal

Demikianlah ulasan singkat perpajakan secara umum pada usaha restaurant. Jika ada pertanyaan mengenai masalah perpajakan, dapat mengajukan secara tertulis/online (gratis konsultasi perpajakan), melalui 021-70703759, 0815 875 1144,
fax 021 – 5383952 atau email benny_w@indonesiataxconsultant.com

- USAHA RESTAURANT
 

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.